ADS
Banyak pertanyaan dari teman-teman sekalian, tentang syarat umur minimal
serta maksimal dalam perekrutan CPNS 2013 ini.
Menurut peraturan kepemerintahan yang masih berlaku sampai saat ini, yang
menjadikan penentuan syarat umur dalam perekrutan CPNS, yakni keputusan dari
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintahan nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS.
Yang tertera dalam peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat
umur pelamar CPNS yakni paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu
berumur 18 tahun dan paling tinggi atau paling maksimal yakni berumur 35 tahun.
Itu dimaksudkan untuk para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum bisa
mendaftar sebagai CPNS atau belum bisanya diterima sebagai CPNS.
Yang tertera dalam peraturan tersebut yang menyebutkan tentang syarat
umur pelamar CPNS yakni paling rendah-rendahnya atau paling minimal yaitu berumur
18 tahun. Itu dimaksudkan untuk para pelamar yang belum berumur 18 tahun belum
bisa mendaftar sebagai CPNS atau belum bisanya diterima sebagai CPNS.
Nah, bagaiman untuk pengangkatan CPNS pegawai honorer yang umurnya telah
melebihi 35 tahun? Untuk pengangkatan CPNS yang umurnya telah melebihi 35
tahun, ada beberapa ketentuan yang mungkin harus terpenuhi, yaitu sebagai
berikut:
1. Telah lamanya mengabdi minimal selama 5 tahun secara terus menerus
baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Masih melaksanakannya tugas pada instansi yang disebutkan.
3. Pengangkatan yang dimaksud akan dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus
dan pelaksanaannya secara seleksi dan tidak diperbolehkan melebihi usia 40
tahun.
Pada tahun lalu, kementrian keuangan telah menentukan batasa-batasan umur
penerimaan CPNS, para pelamar pada jalur umum akan dikenai ketentuan batasan
umur yaitu minimal 18n tahun dan maksimalnya 25 tahun diperuntukan untuk S1.
Untuk D3 Pelayaran paling minimal berusia 18 tahun dan maksimal berumur 30
tahun. Serta untuk D3 umum umur minimal 18 tahun serta umur maksimal 23 tahun.
Untuk lulusan SMK pelayaran umur minimal yaitu 18 tahun dan maksimal 23 tahun.
Serta untuk lulusan SMK umum umur yang diperuntukan adalah minimal 18 tahun dan
maksimalnya 20 tahun.
Untuk para calon pelamar CPNS, diharapkan kalian bisa mempersiapkan diri
sematang mungkin serta semaksimal mungkin, agar hasil yang diinginkan bisa
semaksimal dengan usaha yang dilakukan.