pada Tahun
Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara
Republik
Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti
Pendidikan
Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN).
Adapun ketentuan
Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran
2013/2014,
adalah sebagai berikut:
I. SYARAT DAN
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Persyaratan
Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
a. Warga Negara
Indonesia.
b. Usia
pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
1). Pelamar umum
berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia
21 (dua puluh
satu) tahun;
2). Pelamar PNS
Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun
dengan masa
kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
c. Tahun
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah
Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi
pelamar umum.
d. Syarat Usia
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan
tahun
ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi
seluruhnya.
e. Nilai
rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
f. Tinggi badan
pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
g. Tidak bertato
atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas
ditindik
telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan
agama/adat;
h. Tidak
menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan
kesehatan;
i. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota
(Polres/Poltabes);
j. Surat
Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah
(RSUD/P)/Rumah
Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
k. Surat
Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup
tidak
menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali
dan disahkan
Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l. Surat
Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia
mengembalikan
seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah
dikarenakan
mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan
pendidikan dan
diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m. Surat
Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui
PTUN jika
melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan
narkoba,
melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan
tindakan
asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan
ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);
2. Persyaratan
Lainnya, meliputi:
a. Fotocopy
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah
Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Pasphoto
berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan
latar belakang
warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan
4 x 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Menyerahkan
berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
d. Syarat
pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru
bagi pelamar
pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
3. Tempat dan
Waktu Pendaftaran:
a. Tempat
Pendaftaran:
Pendaftaran
dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran
2013/2014 pada
Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di
Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.
b. Waktu
Pendaftaran:
Pendaftaran
dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
II. TAHAPAN
SELEKSI
1. Tahapan
Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014
menggunakan
SISTEM GUGUR, meliputi:
a. Seleksi
Administrasi;
b. Tes
Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes
Kesehatan;
d. Tes
Kesamaptaan/Jasmani;
e. Tes Psikologi
dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f. Cek Ulang
Kesehatan;
g. Cek Ulang
Kesamaptaan/Jasmani; dan
h. Wawancara
Penentuan Akhir (Pantukhir).
2. Materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple
intelligences)
CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan
Kepegawaian
Negara (BKN), yang terdiri dari:
a. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes
Intelegensi Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK).
III.LAIN-LAIN
1. Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun
Ajaran 2013/2014
berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma
IV) dan siap
ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
2. Apabila
terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk
dapat diterima
menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan
meminta imbalan
tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggung
jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Setiap
tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran
2013/2014,
dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Untuk
informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri
(www.kemendagri.go.id).
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih....